Langsung ke konten utama

Upaya Pemberantasan Korupsi

Definisi korupsi dari Transparency Internasional adalah perbuatan menyalahgunakan kekuasaan dan kepercayaan publik untuk keuntungan pribadi. Dalam definisi tersebut, terkandung tiga unsur dari pengertian
korupsi, yaitu
  • keuntungan pribadi (tidak selalu hanya untuk pribadi orang yang menyalahgunakan kekuasaan, tetapi juga anggota keluarga dan temantemannya);
  • menyalahgunakan kekuasaan;
  • kekuasaan yang dipercayakan, baik di sektor publik maupun di sektor swasta, memilki akses bisnis atau keuntungan materi.
Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, korupsi adalah perbuatan yang dapat merugikan perekonomian negara secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri dan atau orang lain (perseorangan atau korporasi). Unsur-unsur korupsi adalah
  • memperkaya diri sendiri dan atau orang lain,
  • melawan hukum, dan
  • dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.
Dasar hukum pemberantasan korupsi
Serangkaian tindakan untuk mencegah dan menanggulangi korupsi (melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksanaan sidang pengadilan) dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku disebut pemberantasan korupsi (UU 30/2002 Pasal 1 butir 3).Dasar hukum pemberantaran tidak pidana korupsi adalah sebagai berikut.
  • UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
  • UU No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
  • UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
  • UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
  • Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
  • Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Selain membentuk undang-undang pemberantasan korupsi, pemerintah juga membentuk lembaga untuk menangani korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembentukan KPK ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Pasal 43, yaitu perlunya dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komisi ini diatur dalam Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya dapat disingkat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuan pembentukan komisi tersebut adalah meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku disebut pemberantasan tindak pidana korupsi.

Struktur Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas pimpinan yang terdiri atas lima anggota, pegawai yang bertugas sebagai pelaksana tugas, dan tim penasihat yang terdiri atas empat anggota. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi disusun atas ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua, masing-masing merangkap anggota. Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas sebagai berikut.
  • Supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
  • Memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara.
  • Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
  • Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  • Tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
  • Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
Untuk mewujudkan visi pemberantasan korupsi Indonesia yang bebas dan korupsi, maka diperlukan strategi pencegahan tindak pidana korupsi yang handal, seperti:
  • penyusunan sistem pelaporan pengaduan masyarakat dan sosialisasi,
  • peningkatan efektivitas sistem petaporan kekayaan penyelenggaraan negara,
  • penyusunan sistem pelaporan gratifikasi dan sosialisasi,
  • pengkajian dan penyampaian saran perbaikan atas sistem administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang berindikasikan korupsi, dan
  • penelitian dan pengembangan teknik dan metode yang mendukung pemberantasan korupsi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Uji Kelayakan Model Goodness of fit Pada SmartPLS

Uji Kelayakan Model Goodness of fit Pada SmartPLS,  Untuk melakukan uji kualitas model pengukuran, caranya adalah:  Klik menu Calculate  => PLS Algoritm (lihat pada bagian yang dilingkari  pada gambar dibawah ini !) Setelah itu, maka akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini.  Selanjutnya, pilih (klik) Start Calculation. Setelah proses Calculation selesai, maka akan keluar hasil pengujian kualitas model pengukuran (lihat gambar di bawah ini !). Penyimpulan mengenai kualitas model pengukuran mengacu pada rule of  tumbs berikut ini: Pada gambar di bawah ini nampak hasil outer loadings (di SPSS diistilahkan  dengan Factor Loadings ) digunakan untuk mengukur validitas konvergen  dari model pengukuran (instrumen). Pada kasus ini, hasil uji outer loadings menunjukkan skor yang rendah pada variabel AKT (Akuntabilitas) yaitu  kurang dari rule of tumbs 0,70 (Chin, 1998). Skor kurang dari 0,70 juga  nampak pada konstruk KMUK4 dan KSI...

Cara Uji Validitas dengan Corrected Item-Total Correlations SPSS

Uji validitas item merupakan uji instrumen data untuk mengetahui seberapa cermat suatu item dalam mengukur apa yang ingin diukur. Item dapat dikatakan valid jika adanya korelasi yang signifikan dengan skor totalnya, hal ini menunjukkan adanya dukungan item tersebut dalam mengungkap suatu yang ingin diungkap. Item biasanya berupa pertanyaan atau pernyataan yang ditujukan kepada responden dengan menggunakan bentuk kuesioner dengan tujuan untuk mengungkap sesuatu. Teknik uji validitas item dengan teknik Corrected ItemTotal Correlation , yaitu dengan cara mengkorelasikan skor item dengan skor totalnya dan melakukan koreksi terhadap nilai koefisien korelasi yang overestimasi. Hal ini dikarenakan agar tidak terjadi koefisien item total yang overestimasi (estimasi nilai yang lebih tinggi dari yang sebenarnya). Pada metode ini tidak perlu memasukkan skor total, karena sudah dihitung secara otomatis.    Cara Uji Validitas Metode Analisis Faktor (KMO) dengan SPSS Kemudian pengujian sign...

Rumus Fungsi If Dengan Conditional Formatting di Excel

Fungsi if merupakan fungsi yang sering digunakan pada aplikasi ms.excel untuk mendapatkan nilai berdasarkan kriteria yang ditentukan. Kadangkala kita ingin menambahkan warna-warna atau simbol-simbol tertentu pada setiap nilai yang dikembalikan dengan fungsi if. Untuk memberikan perbedaan ini, kita dapat menggunakan tools conditional formatting pada fungsi if tersebut. Mencari Nilai Dengan Fungsi If Sebelum menambahkan style pada hasil dari fungsi if, berikut ini adalah sebuah contoh data mencari score dengan fungsi if. Nilai score pada kolom E, merupakan nilai berdasarkan persentase pencapaian yang didapat pada kolom D berdasarkan nilai-nilai pada tabel pertama (A1:B4) Ketentuan score pada kolom E berdasarkan tabel pertama adalah : Jika nilai pada kolom D adalah lebih kecil dari 75%, maka akan mendapat score 1. Jika nilai pada kolom D antar 75% sampai 100%, maka akan mendapat score 2. Dan Jika nilai pada kolom D lebih besar dari 100%, maka akan mendapatkan score 3. If Dan Conditional F...