Pengertian Norma : adalah aturan-aturan yang dilengkapi dengan sanksi-sanksi kepada orang yang melanggarnya. Atau dikatakan seperangkat tatanan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang berlaku, dan merupakan pedoman sehari-hari dalam masyarakat. Dalam pelaksanaan, norma berlaku di segala bidang kehidupan misalnya kesenian, keagamaan, adatistiadat, dan pendidikan.
Fungsi norma di masyarakat menurut Selo Soemardjan, yaitu sebagai berikut.
- Merupakan pedoman hidup yang berlaku untuk semua warga masyarakat.
- Mengikat setiap anggota masyarakat sehingga berakibat memberikan sanksi terhadap anggota masyarakat yang melanggarnya.
Di dalam masyarakat norma-norma yang ada mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang berdaya ikat lemah, sedang, maupun kuat. Umumnya, anggota masyarakat tidak berani melanggar norma yang berdaya ikat kuat. Untuk dapat membedakan kekuatan mengikat norma-norma tersebut, dikenal empat pengertian norma, yaitu sebagai berikut.
a. Cara (Usage)
Cara menunjuk pada suatu bentuk perbuatan. Norma ini mempunyai daya ikat yang sangat lemah dibanding dengan kebiasaan. Cara lebih menonjol di dalam hubungan antar individu. Suatu penyimpangan terhadap cara tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya celaan.
Misalnya, orang mempunyai cara minum dan makan masing-masing pada waktu bertemu. Ada yang minum dan makan tidak mengeluarkan bunyi ada pula yang mengeluarkan bunyi sebagai pertanda rasa kepuasannya. Cara yang terakhir biasanya dianggap tidak sopan, kalau cara tersebut dilakukan juga maka orang akan merasa tersinggung dan mencela cara minum tersebut.
b. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada cara. Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama sebab orang banyak menyukai perbuatan tersebut. Contohnya kebiasaan menghormati orang-orang yang lebih tua.
c. Tata Kelakuan (Mores)
Kalau kebiasaan tersebut tidak semata-mata sebagai cara perilaku saja, tetapi diterima sebagai norma pengatur maka kebiasaan tersebut menjadi tata kelakuan. Tata kelakukan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari kelompok manusia dan dilaksanakan sebagai alat pengawas. Tata kelakuan, di satu pihak, memaksakan suatu perbuatan. Di lain pihak, sebagai larangan sehingga secara langsung menjadi alat agar anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan dengan tata kelakuan tadi.
d. Adat-istiadat (Custom)
Tata kelakuan masyarakat yang berintegrasi secara kuat dengan pola-pola perilaku baik dapat meningkat menjadi adat-istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar adat-istiadat akan mendapatkan sanksi keras. Contoh hukum adat melarang terjadinya perceraian suami-istri di daerah Lampung.
Suatu perkawinan dinilai sebagai kehidupan abadi bersama dan hanya dapat terputus apabila salah seorang meninggal dunia. Kalau terjadi perceraian maka tidak hanya orangorang yang bersangkutan yang tercemar, tetapi juga seluruh keluarga.
Untuk menghilangkan kecemaran tersebut, perlu dilakukan upacara adat khusus yang biasanya membutuhkan biaya besar. Bisa juga orang yang melakukan pelanggaran tersebut dikeluarkan dari desa dan lingkungan masyarakat, termasuk keturunannya.
Setiap masyarakat mempunyai seperangkat nilai dan norma sosial. Seluruh nilai dan norma itu dianggap sebagai kekayaan dan kebanggaan masyarakat. Nilai dan norma tersebut dijunjung tinggi dan diakui sebagai perbendaharaan kultur dan sebagai bukti bahwa masyarakat tersebut beradab.
Nilai dan norma tersebut harus dibela apabila eksistensinya diremehkan orang lain. Misalnya bangsa Indonesia menjunjung tinggi hak asasi dan musyawarah sebagai nilai-nilai sosial yang harus dibina dan dipertahankan.
Komentar
Posting Komentar