1. Pengertian Perubahan Sosial
Membicarakan perubahan sosial sesungguhnya sama artinya dengan membicarakan perubahan kebudayaan. Pernyataan tersebut selaras dengan pandangan Koentjaraningrat tentang kebudayaan yang merupakan segala sesuatu yang merupakan keseluruhan ide, keseluruhan perilaku, dan keseluruhan benda-benda yang merupakan hasil perilaku dari manusia.
Berdasarkan atas pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa tidak ada masyarakat yang tidak berbudaya karena masyarakat merupakan sekumpulan manusia yang berpikir, berbuat, dan sekaligus menghasilkan sesuatu sebagai akibat dari proses berpikir dan proses berbuat tersebut.
Dengan demikian, istilah masyarakat dan kebudayaan merupakan dua konsepsi yang hanya dapat dipisahkan secara teoritis, tetapi tidak dapat dipisahkan secara praktis. Perubahan sosial akan selalu diikuti oleh adanya perubahan kebudayaan. Sebaliknya, perubahan kebudayaan juga akan selalu diikuti oleh adanya perubahan sosial.
Selo Soemardjan berpendapat bahwa perubahan sosial merupakan perubahan-perubahan yang terjadi pada lembaga-lembaga kemasyarakatan yang mempengaruhi sistem sosial di dalam suatu masyarakat, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap-sikap, dan pola-pola perilaku di antara kelompok-kelompok dalam suatu masyarakat.
Sehubungan dengan perubahan sosial tersebut, Kingsley Davis berpendapat bahwa perubahan sosial merupakan perubahan-perubahan yang terjadi pada struktur dan fungsi masyarakat. Sedangkan Robert McIver berpendapat bahwa perubahan sosial merupakan perubahan dalam hubungan-hubungan sosial atau perubahan terhadap kesinambungan hubungan-hubungan sosial.
Dari dua pengertian di atas dapat digarisbawahi, bahwa perubahan sosial diindikasikan dengan adanya perubahan dalam hal struktur sosial, fungsi sosial, dan sistem sosial yang terjadi dalam suatu masyarakat. Struktur sosial merupakan suatu bentuk jalinan antara berbagai unsur-unsur sosial yang ada dalam suatu masyarakat. Fungsi sosial merupakan bentuk aktif dari masing-masing unsur yang ada dalam suatu masyarakat.
Sedangkan sistem sosial merupakan jalinan hubungan antara masing-masing unsur yang ada dalam suatu masyarakat sehingga membentuk suatu jalinan hubungan fungsional. Adapun beberapa unsur sosial yang sering mengalami perubahan adalah kelompok-kelompok sosial, sistem nilai dan sistem norma yang mengatur dalam hubungan sosial, pola perilaku dalam interaksi sosial, sistem pelapisan sosial, kekuasaan dan wewenang, dan lain sebagainya.
2. Proses Perubahan Sosial
a. Perubahan Lambat dan Perubahan Cepat
Perubahan-perubahan yang memerlukan waktu lama dan rentetan-rentetan perubahan kecil yang saling mengikuti dengan lambat, dinamakan evolusi. Pada evolusi perubahan terjadi dengan sendirinya tanpa rencana atau kehendak tertentu. Perubahan tersebut terjadi karena usaha-usaha masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan keperluan-keperluan, keadaan- keadaan dan kondisi-kondisi baru, yang timbul sejalan dengan pertumbuhan masyarakat. Rentetan-rentetan perubahan tersebut tidak perlu sejalan dengan rentetan peristiwa-perisitiwa di dalam sejarah masyarakat yang bersangkutan.
Ada bermacam-macam teori tentang evolusi, pada umumnya dapat digolongkan ke dalam beberapa kategori sebagai berikut:
- Unilinear theories of evolution. Teori ini pada pokoknya berpendapat bahwa manusia dan masyarakat mengalami perkembangan sesuai dengan tahapan-tahapan tertentu, bermula dari bentuk yang sederhana, kemudian bentuk yang kompleks sampai tahap yang sempurna.
- Universal theory of evolution, menyatakan bahwa perkembangan masyarakat tidaklah perlu melalui tahap-tahap tertentu yang tetap. Teori ini mengemukakan bahwa masyarakat merupakan hasil perkembangan dari kelompok homogen (sama) ke kelompok yang heterogen.
- Multilined theories of evolution. Teori ini lebih menekankan pada penelitian- penelitian terhadap tahap-tahap perkembangan tertentu dalam evolusi masyarakat misalnya, mengadakan penelitian perihal pengaruh perubahan sistem mata pencaharian berburu ke pertanian.
Sedangkan yang dimaksud perubahan secara cepat atau revolusi adalah proses perubahan Sosial yang berlangsung dengan cepat dan menyangkut dasar-dasar atau sendi-sendi pokok kehidupan masyarakat (yaitu lembaga kemasyarakatan), disebut revolusi. Di dalam revolusi, perubahan-perubahan yang terjadi dapat direncanakan terlebih dahulu atau tanpa rencana. Suatu revolusi dapat berlangsung dengan didahului oleh suatu pemberontakan yang kemudian menjelma menjadi revolusi.
Secara sosiologis, agar suatu revolusi dapat terjadi, maka harus dipenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain:
- Harus ada keinginan umum untuk mengadakan suatu perubahan. Di dalam masyarakat harus ada perasaan tidak puas terhadap keadaan, dan harus ada suatu keinginan untuk mencapai perbaikan dengan perubahan keadaan tersebut.
- Adanya seorang pemimpin atau sekelompok orang yang dianggap mampu memimpin masyarakat tersebut
- Pemimpin dapat menampung keinginan-keinginan masyarakat untuk kemudian merumuskan serta menegaskan rasa tidak puas tadi menjadi program dan arah gerakan
- Pemimpin tersebut harus dapat menunjukkan suatu tujuan pada masyarakat
- Harus ada ”momentum”, yaitu saat dimana segala keadaan dan faktor sudah tepat dan baik untuk memulai suatu gerakan.
b. Perubahan Kecil dan Perubahan Besar
Perubahan-perubahan kecil adalah perubahan-perubahan yang terjadi pada unsur-unsur struktur sosial yang tidak membawa pengaruh langsung atau berarti bagi masyarakat. Perubahan mode pakaian misalnya, tidak akan membawa pengaruh apa-apa bagi masyarakat dalam keseluruhannya, karena tidak mengakibatkan perubahan-perubahan pada lembaga kemasyarakatan.
Sebaliknya, suatu proses industrialisasi yang berlangsung pada masyarakat agraris, misalnya, merupakan perubahan yang akan membawa pengaruh besar pada masyarakat. Pelbagai lembaga-lembaga kemasyarakatan akan ikut terpengaruhi misalnya hubungan kerja, sistem pemilikan tanah, hubungan kekeluargaan, stratifikasi masyarakat dan seterusnya.
c. Perubahan yang dikehendaki dan perubahan yang tidak dikehendaki
Perubahan yang dikehendaki atau direncanakan merupakan perubahan yang diperkirakan atau yang telah direncanakan terlebih dulu oleh pihak-pihak yang hendak mengadakan perubahan di dalam masyarakat. Pihak-pihak yang menghendaki perubahan dinamakan agent of change, yaitu seseorang atau sekelompok orang yang mendapat kepercayaan masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan.
Perubahan sosial yang tidak dikehendaki atau tidak direncanakan, merupakan perubahan-perubahan yang terjadi tanpa dikehendaki, berlangsung di luar jangkauan pengawasan masyarakat dan dapat menyebabkan timbulnya akibat-akibat sosial yang tidak diharapkan masyarakat.
Komentar
Posting Komentar